Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:31 WIB
loading...
Kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 terus diusut KPK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 terus diusut KPK. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Kali ini, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus tersebut.
Tersangka MAN diduga melakukan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Alexander Marwata menjelaskan, tersangka MAN ditahan secara paksa demi kepentingan penyidikan.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Kali ini, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus tersebut.
Tersangka MAN diduga melakukan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Alexander Marwata menjelaskan, tersangka MAN ditahan secara paksa demi kepentingan penyidikan.
Lihat Juga :