Eks Pejabat Kemendagri Pantau Uang Hasil Korupsi sambil Isoman

Kamis, 03 Februari 2022 - 11:27 WIB
loading...
Eks Pejabat Kemendagri...
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Juli 2020-November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) periode Juli 2020-November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN). Tersangka MAN diduga menerima uang hasil hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Ardian Noervianto diduga turut aktif memantau aliran dana suap yang dijadikan kompensasi atas usahanya memuluskan pengajuan dana PEN. Alex menyampaikan Ardian tetap aktif memantau proses penyerahan dana awal senilai Rp2 miliar meski sedang dalam isolasi mandiri (isoman).

"Mengenai uang yang diterima oleh tersangka MAN, diduga Tersangka MAN aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri," kata Alex kepada awak media saat jumpa pers, Rabu (2/2/2022).



Meski menjalani isoman, MAN memantau dengan menghubungi kolega kepercayaannya yang sudah dikenal pula oleh tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar). "(Tersangka MAN) Selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Tersangka LMSA," kata Alex.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur Akbar mempertemukan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:

1) 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri;
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)