Eks Pejabat Kemendagri Pantau Uang Hasil Korupsi sambil Isoman

Kamis, 03 Februari 2022 - 11:27 WIB
loading...
Eks Pejabat Kemendagri...
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri (Juli 2020-November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/2/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) periode Juli 2020-November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN). Tersangka MAN diduga menerima uang hasil hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Ardian Noervianto diduga turut aktif memantau aliran dana suap yang dijadikan kompensasi atas usahanya memuluskan pengajuan dana PEN. Alex menyampaikan Ardian tetap aktif memantau proses penyerahan dana awal senilai Rp2 miliar meski sedang dalam isolasi mandiri (isoman).

"Mengenai uang yang diterima oleh tersangka MAN, diduga Tersangka MAN aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri," kata Alex kepada awak media saat jumpa pers, Rabu (2/2/2022).



Meski menjalani isoman, MAN memantau dengan menghubungi kolega kepercayaannya yang sudah dikenal pula oleh tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar). "(Tersangka MAN) Selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Tersangka LMSA," kata Alex.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur Akbar mempertemukan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta berupa sejumlah uang yaitu 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut. Diduga dalam pemberian hadiah atas jasanya, Ardian meminta kompensasi yang diberikan secara bertahap dengan mekanisme sebagai berikut:

1) 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri;
2) 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu;
3) dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Atas perbuatannya, Andy Merya sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Ardianto dan Laode M Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved