RUU HIP Akan Mereduksi Kesakralan Nilai-nilai Pancasila

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:18 WIB
Ketua Umum ISNU Ali Masykur Musa. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa menilai, ideologi Pancasila sudah sangat tepat, sehingga tidak perlu lagi dibuat undang-undang (UU).

"Pancasila dalam pandangan saya jangan diundang-undangkan. Pancasila sudah sangat tepat letaknya pada Pembukaan UUD NRI 1945. Mengundangkan Pancasila justru akan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila karena UU setiap saat bisa diubah," ujar Ali Masykur Musa, Jumat (12/6/2020). ( ).

Menurutnya, mengundangkan Pancasila justru bisa mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Kalau Pancasila dijabarkan dalam bentuk praktik sehari-hari maka UU-nya jangan HIP, tetapi misalnya UU tentang Pokok-Pokok Haluan Negara atau UU tentang Etika Kehidupan Sosial dan Negara. "Kita harus hati-hati membahas UU HIP ini," kata Sekretaris PAH 1 BP MPR 2000-2004 ini.

Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut. Namun, belakangan RUU ini menjadi perbincangan publik di media sosial karena dikhawatirkan bakal membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). (Baca Juga: Tuntutan Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan Aneh tapi Wajar).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More