Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan lewat Revisi UU Narkotika

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:07 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan agar ada ketegasan dalam hukum yang menyatakan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly mengusulkan agar ada ketegasan dalam hukum yang menyatakan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan. Dengan cara ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.

"Bandarnya harus dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menteri asal PDI-Perjuangan itu mengatakan ketegasan soal ketentuan hukum tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang harus dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



"Nanti barangkali usulnya Pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan Pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.

Yasonna juga menyampaikan bahwa rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat pada November 2021 kemarin. Dengan begitu, Kementeriannya siap untuk menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.

Baca juga: Anggota DPRD Batanghari Kaget Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba di Rumahnya
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More