Terbaru! Ini Daftar Tempat Karantina di 9 Pintu Masuk dari Luar Negeri

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:13 WIB
Satgas Covid-19 menetapkan sejumlah lokasi baru untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Foto/dok.SINDIOnews
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Suharyanto dalam SK yang diterima SINDOnews, Rabu (2/2/2022).



Baca juga: Cegah Transmisi Lokal Omicron, Satgas Covid-19 Minta Posko Desa-Kelurahan Diaktivasi

Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!