Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access

Rabu, 02 Februari 2022 - 14:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakanm Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni terkait tindak pidana Illegal Acces. Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Pengamat Medsos Sebut Ada 4 Solusi Selesaikan Kisruh Soal Twitter Nahdlatul Ulama

"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More