Iuran BPJS Kesehatan, PKS Minta Pemerintah Jangan Terus Bebani Rakyat

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:55 WIB
Dia pun mengungkapkan, kekecewaan terhadap pemerintah yang mengabaikan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan DJSN, Dewas BPJS dan Direksi BPJS Kesehatan pada 30 April 2020.

Dia mengatakan, dalam Laporan Singkat (Lapsing) RDP tersebut, Komisi IX DPR mendorong percepatan agar putusan MA dapat segera diimplementasikan dan disetujui oleh BPJS Kesehatan saat rapat.

"Lapsing RDP adalah pegangan yang formal, ini rapat yang formal tapi kenyataannya kami tidak melihat follow up dari rapat yang sudah kita sepakati. Pemerintah bukannya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2), Perpres Nomer 75 Tahun 2019, yang dilakukan justru pemerintah menerbitkan Perpres baru yang kembali membebani rakyat juga membuat resah dan galau seluruh rakyat," kata Mufida.

Dirinya pun mengingatkan pemerintah bahwa kesimpulan dalam RDP memiliki kekuatan. “Seringkali hasil kesepakatan RDP DPR dengan pemerintah, hanya dianggap dokumen kertas yang tidak ada makna, padahal DPR adalah lembaga tinggi negara,” katanya.

Dia memahami BPJS Kesehatan sedang mengalami kesulitan dalam tata kelola keuangan BPJS Kesehatan. Namun, kata dia, jangan sampai jalan keluar yang dipilih untuk menyelesaikan kesulitan itu dengan membenai rakyat justru saat pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!