Iuran BPJS Kesehatan, PKS Minta Pemerintah Jangan Terus Bebani Rakyat
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:55 WIB
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, fraksinya sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, fraksinya sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat ini dalam kondisi Pandemi wabah virus Corona (Covid-19), ekonomi rakyat terpukul luar biasa.
(Baca juga: 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Turun Kelas Imbas Kenaikan Iuran)
"Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," ujar Mufida, Jumat (12/6/2020).
(Baca juga: Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
(Baca juga: 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Turun Kelas Imbas Kenaikan Iuran)
"Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak tepat isinya, tidak tepat waktunya dan tidak menindaklanjuti keputusan MA. Regulasi ini sangat tidak tepat, kami meminta agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat dalam situasi pandemi," ujar Mufida, Jumat (12/6/2020).
(Baca juga: Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Lihat Juga :