Awasi Aliran Dana Virtual, Crypto Currency hingga NFT Dipantau PPATK

Senin, 31 Januari 2022 - 17:48 WIB
Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada 2022 ini.



Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

"Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!