Awasi Aliran Dana Virtual, Crypto Currency hingga NFT Dipantau PPATK
Senin, 31 Januari 2022 - 17:48 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) akan melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana, termasuk transaksi keuangan virtual. PPATK melihat bahwa terjadi transformasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan aksi terorisme, dan proliferasi (kelompok kriminal bersenjata), korupsi dan narkotika yang semula menggunakan sumber ilegal seperti perampokan, kriminalisasi dan kekerasan, kini menggunakan skema penggalangan dana kemanusiaan atau bisnis yang sah.
"Untuk itu, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Maka itu, kata Ivan, penggunaan mata uang virtual yang tengah digandrungi masyarakat seperti crypto currency , blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending, dan non-fungible token (NFT) menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada 2022 ini.
Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
"Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," pungkasnya.
"Untuk itu, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Maka itu, kata Ivan, penggunaan mata uang virtual yang tengah digandrungi masyarakat seperti crypto currency , blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending, dan non-fungible token (NFT) menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada 2022 ini.
Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
"Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda