Di Balik Alasan Pemilu Digelar 14 Februari 2024: Hari Keramat KPU
Minggu, 30 Januari 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ilham Saputra kembali mengungkap alasan di balik pemilihan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum ( Pemilu ). Ia memastikan penetapan tanggal itu tidak berkaitan dengan hari baik atau lainnya.
Menurutnya, hari pemungutan suara Pemilu kerap dilaksanakan pada Rabu. Atas dasar kebiasaan itu, KPU mencari tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, KPU tidak hanya mengusulkan 14 Februari 2024, tapi juga tanggal lain yang jatuh pada hari Rabu, yakni 21 Februari dan 6 Maret 2024. "Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR memutuskan memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Baca juga: Komisi II Setujui Usulan Pemerintah-KPU Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Menurutnya, hari pemungutan suara Pemilu kerap dilaksanakan pada Rabu. Atas dasar kebiasaan itu, KPU mencari tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, KPU tidak hanya mengusulkan 14 Februari 2024, tapi juga tanggal lain yang jatuh pada hari Rabu, yakni 21 Februari dan 6 Maret 2024. "Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR memutuskan memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Baca juga: Komisi II Setujui Usulan Pemerintah-KPU Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda