Komisi II Setujui Usulan Pemerintah-KPU Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Di samping itu, rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Di mana, pelaksanaannya jatuh pada hari Rabu 27 November 2024.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Sementara, Doli menyampaikan bahwa rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat hari ini. Baca juga: Komisi II DPR Janji Berupaya Tetapkan Jadwal Pemilu 2024 Hari Ini
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu," tutupnya.
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Di samping itu, rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Di mana, pelaksanaannya jatuh pada hari Rabu 27 November 2024.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Sementara, Doli menyampaikan bahwa rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat hari ini. Baca juga: Komisi II DPR Janji Berupaya Tetapkan Jadwal Pemilu 2024 Hari Ini
"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu," tutupnya.
(kri)