Presidential Threshold Tetap Perlu Ada, tapi Tak Setinggi Sekarang
Jum'at, 12 Juni 2020 - 08:29 WIB
"Kekurangannya, muncul hanya sedikit calon. Enggak muncul tiga calon. Dampaknya pembelahan. Ketika bipolar, konflik semakin meruncing. Perlu dibatasi tapi tak setinggi (sekarang)," tuturnya.
Pemerintah maupun DPR RI harus mencari formula yang tepat dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Cecep mengusulkan dua pemilu serentak dalam setahun. Salah satu yang sedang digodok dalam revisi UU Pemilu adalah pelaksanaan pemilu serentak untuk tingkat nasional (DPR, DPD, dan Pileg) dan lokal (DPRD Provinsi, kabupaten, kota, serta pilkada).
"Kalau pilpres dan pileg bersamaan, kelebihannya politik dagang sapi jadi enggak ada. (Kalau tidak bersamaan) Masing-masing (biasanya) melihat hasil pileg dulu baru negosiasi untuk memajukan capres," pungkasnya. (Baca juga: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan ).
Pemerintah maupun DPR RI harus mencari formula yang tepat dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Cecep mengusulkan dua pemilu serentak dalam setahun. Salah satu yang sedang digodok dalam revisi UU Pemilu adalah pelaksanaan pemilu serentak untuk tingkat nasional (DPR, DPD, dan Pileg) dan lokal (DPRD Provinsi, kabupaten, kota, serta pilkada).
"Kalau pilpres dan pileg bersamaan, kelebihannya politik dagang sapi jadi enggak ada. (Kalau tidak bersamaan) Masing-masing (biasanya) melihat hasil pileg dulu baru negosiasi untuk memajukan capres," pungkasnya. (Baca juga: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan ).
(zik)
Lihat Juga :