DPR Minta Pemerintah Tidak Kaku soal Digitalisasi TV

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:15 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah tidak kaku dalam kebijakan peralihan siarah analpog ke digital yang rencananya akan dimulai November nanti. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan digitalisasi televisi atau analog switched off (ASO) akan dimulai secara bertahap. Rencananya, peralihan dari analog ke digital dimuilai pada 2 November tahun ini di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan agar pemerintah dalam pelaksanaannya tidak saklek dan harus melihat kondisi di daerah, yang mana bisa muncul masalah-masalah teknis tertentu. Sehingga harus segera dilakukan perbaikan.



Baca juga: Pernyataan Sikap ATVSI tentang Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Digital

"Saya kan kemarin ngomong ke Balai Monitoring itu jangan terlalu saklek pada saat hari H nya, kalau ternyata dilihat secara teknis belum terlalu siap semuanya ya lakukan perbaikan secepatnya agar November 2022 bisa switched off, intinya switched off tetep," kata Kharis saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!