Aturan Shift Jam Kerja, Efektifkah?
Jum'at, 12 Juni 2020 - 06:16 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, saat ini sumber permasalahan seperti ada penumpukan penumpang bukan pada sistem transportasinya, melainkan pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Untuk itu, dia mengapresiasi kebijakan dalam mengelola mobilitas masyarakat misalnya dengan pengaturan pola kerja dari rumah (WFH) maupun di kantor. “Pola ini (WFH dan kerja di kantor) dapat dipadukan,” katanya.
Djoko menyarankan, agar transportasi umum tidak menumpuk, perusahaan seperti BUMN atau instansi pemerintah bisa memanfaatkan bus antar-jemput untuk pegawainya. “Ini bisa kerja sama dengan perusahaan transportasi agar mereka juga tetap hidup bisnisnya,” ujarnya.
Beberapa Skenario
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kemarin mengungkapkan bahwa usulan shift kerja ini merupakan hasil rapat antara Kemenpan-RB bersama Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenko PMK, dan BNPB kemarin. Shift kerja ini didasari oleh kepadatan dan penumpukan di transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) di masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBB) atau transisi di DKI Jakarta. (Baca juga: Doni Monardo Apresiasi Cara Kapolda Aceh Edukasi Masyarakat Soal Covid-19)
Ada beberapa alternatif kebijakan yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya pemberlakuan shift untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Alternatif kebijakan lainnya adalah pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja karena pegawai ASN yang naik KRL dinilai sangat sedikit. Lalu, ada alternatif pemberlakuan shift pada Senin hingga Jumat atau Senin dan Jumat saja. “Kemudian alternatif lainnya kombinasi dari beberapa alternatif tersebut. Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai, namun hanya untuk hari Senin,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengaku pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Di mana akan ada dua jam kerja dalam satu hari, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30. Menurutnya, jika nanti sistem kerja shift ini disetujui, akan diatur secara terpisah. Dalam hal ini untuk pegawai ASN diatur dengan SE Menpan-RB, pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, dan pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan. Tjahjo mengusulkan kebijakan ini nanti diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Djoko menyarankan, agar transportasi umum tidak menumpuk, perusahaan seperti BUMN atau instansi pemerintah bisa memanfaatkan bus antar-jemput untuk pegawainya. “Ini bisa kerja sama dengan perusahaan transportasi agar mereka juga tetap hidup bisnisnya,” ujarnya.
Beberapa Skenario
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kemarin mengungkapkan bahwa usulan shift kerja ini merupakan hasil rapat antara Kemenpan-RB bersama Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenko PMK, dan BNPB kemarin. Shift kerja ini didasari oleh kepadatan dan penumpukan di transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) di masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBB) atau transisi di DKI Jakarta. (Baca juga: Doni Monardo Apresiasi Cara Kapolda Aceh Edukasi Masyarakat Soal Covid-19)
Ada beberapa alternatif kebijakan yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya pemberlakuan shift untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Alternatif kebijakan lainnya adalah pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja karena pegawai ASN yang naik KRL dinilai sangat sedikit. Lalu, ada alternatif pemberlakuan shift pada Senin hingga Jumat atau Senin dan Jumat saja. “Kemudian alternatif lainnya kombinasi dari beberapa alternatif tersebut. Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai, namun hanya untuk hari Senin,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengaku pada prinsipnya pihaknya setuju ada sistem kerja shift. Di mana akan ada dua jam kerja dalam satu hari, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30. Menurutnya, jika nanti sistem kerja shift ini disetujui, akan diatur secara terpisah. Dalam hal ini untuk pegawai ASN diatur dengan SE Menpan-RB, pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, dan pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan. Tjahjo mengusulkan kebijakan ini nanti diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lihat Juga :