Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO

Jum'at, 28 Januari 2022 - 14:19 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO . Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. “Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022).

Kata Setiaji, salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Kendati demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.



Adapun mengenai jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan. Setiaji mengungkapkan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.



- Begini cara mengaksesnya:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More