Ketua MA: OTT Hakim PN Surabaya Mencoreng Wajah Peradilan
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:23 WIB
Ke depannya, Syarifuddin meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya supaya ditingkatkan lagi.
Baca juga: Hakim Itong Sangkal dan Bilang Omong Kosong, KPK: Kami Miliki Cukup Bukti
Syarifuddin mengatakan, oknum hakim dan PP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah. Syarifuddin juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Di samping itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan. Syarifuddin berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir.
“Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena satu orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Itong Sangkal dan Bilang Omong Kosong, KPK: Kami Miliki Cukup Bukti
Syarifuddin mengatakan, oknum hakim dan PP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah. Syarifuddin juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Di samping itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan. Syarifuddin berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir.
“Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena satu orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan,” ujarnya.
Lihat Juga :