Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:56 WIB
Dalam surat dakwaan, Wawan diketahui menggunakan uang suap itu untuk membeli Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl; tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung; rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kemudian, membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak; serta Mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl.

Pembelian aset-aset tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karenanya, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penerimaan suap dari para wajib pajak.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!