Atasi Konflik Papua, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Pendekatan Secara Integratif
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:48 WIB
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth menyarankan tiga pendekatan untuk mengatasi konflik yang masih terjadi di Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tanah Papua hingga kini masih dilanda konflik. Berbagai pendekatan telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan perdamaian di wilayah Indonesia bagian timur tersebut.
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth mengatakan, pada akhir 2021 terdapat harapan baru ketika TNI akan mendekati Papua secara humanis, terutama dalam menghadapi kelompok separatis bersenjata. Di awal 2022 ini, tepatnya sejak 17 Januari, Polri mulai menjalankan operasi Damai Cartenz di wilayah Papua berbarengan dengan operasi Rastra Samara Kasih (Rasaka) untuk menjaga keamanan di wilayah Papua.
Baca juga: Panglima TNI: Penanganan Keamanan di Papua Dibuat Natural
”Semua pendekatan itu tentu bertujuan untuk mendukung proses pembangunan di Tanah Papua, di mana TNI dan Polri memiliki perannya masing-masing,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Polri Ubah Operasi Nemangkawi Jadi Damai Cartenz
Masa depan Papua sampai 2041, kata dia, tercantum di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 sebagai hasil revisi UU Otsus 2001. Sebelumnya, terdapat juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mendukung percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth mengatakan, pada akhir 2021 terdapat harapan baru ketika TNI akan mendekati Papua secara humanis, terutama dalam menghadapi kelompok separatis bersenjata. Di awal 2022 ini, tepatnya sejak 17 Januari, Polri mulai menjalankan operasi Damai Cartenz di wilayah Papua berbarengan dengan operasi Rastra Samara Kasih (Rasaka) untuk menjaga keamanan di wilayah Papua.
Baca juga: Panglima TNI: Penanganan Keamanan di Papua Dibuat Natural
”Semua pendekatan itu tentu bertujuan untuk mendukung proses pembangunan di Tanah Papua, di mana TNI dan Polri memiliki perannya masing-masing,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Polri Ubah Operasi Nemangkawi Jadi Damai Cartenz
Masa depan Papua sampai 2041, kata dia, tercantum di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 sebagai hasil revisi UU Otsus 2001. Sebelumnya, terdapat juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mendukung percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
Lihat Juga :