Indonesia-Singapura Teken Ekstradisi, KPK Bersiap Seret Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Rabu, 26 Januari 2022 - 01:30 WIB
Paulus Tannos sempat dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada 2017. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Peluang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memanggil tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terbuka setelah Indonesia dan Singapura resmi memiliki perjanjian ekstradisi. KPK langsung berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memanggil direktur utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).



Baca juga: KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Ali berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan. Menurut dia, keterangan dari Thanos diperlukan guna mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!