Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pengamat Sebut Keputusan Politik Cerdas
Selasa, 25 Januari 2022 - 00:16 WIB
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari. Keputusan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022).
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Di samping itu, rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 digelar pada hari Rabu 27 November 2024. "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," jelas Doli.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.
Di samping itu, rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 digelar pada hari Rabu 27 November 2024. "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," jelas Doli.
(zik)
tulis komentar anda