Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pengamat Sebut Keputusan Politik Cerdas

Selasa, 25 Januari 2022 - 00:16 WIB
loading...
Pemilu 2024 Digelar...
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 akhirnya disepakati DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu digelar pada 14 Februari. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sempat diwarnai tarik ulur, akhirnya jadwal hari pencoblosan Pemilu 2024 disepakati digelar pada 14 Februari. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai keputusan politik yang cerdas.

"Keputusan politik yang cerdas. Kemenangan dalam mengelola Indonesia ke depan dimulai dari keberhasilan merencanakan dengan cepat dan tepat," kata pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Robi Nurhadi kepada SINDOnews, Senin (24/1/2022).

Menurut Robi, dipilihnya 14 Februari sebagai hari pencoblosan Pemilu 2024 termasuk cepat juga tepat dari sisi siklus anggaran. "Pemenang capres dan legislatif bisa menata pembangunan pada semester kedua karena masih ada ruang APBN-P. Jadi, presiden terpilih masih memungkinkan untuk mengisi ruang pembangunan pada tahun yang sama dengan keterpilihannya," katanya.

Lanjut Robi, 14 Februari juga beraroma milenial karena bertepatan dengan Hari Valentine yang dikenal oleh sebagian remaja. "Masalahnya, apakah remaja atau para pemilih pemula akan datang ke TPS atau ke tempat kumpul mereka? Ini mesti menjadi perhatian tersendiri bagi KPU agar tingkat partisipasi remaja tetap tinggi," jelasnya.



Di sisi lain, Robi juga menyoroti masalah potensial lainnya seperti soal anggaran. Pada bulan Februari, biasanya baru ada dana Silpa. Persentase masuknya pajak biasanya masih rendah.

Karena itu, alokasi dana pemilu akan cenderung mengambil alokasi tahun 2023. Ini juga perlu perhatian tersediri. Beban kerja politik membesar dengan menggabungkan pilpres dan pileg, namun potensi dukungan keuangan dari segi waktu perlu ekstra alokatif.

"Memang pilihan tidak mudah. Dengan pilpres dan pileg awal tahun, bangsa ini telah memilih untuk menempuh jalan untuk melahirkan kepemimpinan yang efektif dan siap bekerja keras dalam keterbatasan," pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari. Keputusan tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022).

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.



Di samping itu, rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 digelar pada hari Rabu 27 November 2024. "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," jelas Doli.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)