Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Senin, 24 Januari 2022 - 20:42 WIB
Ferdinand Hutahaean (FH) menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan sudah dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean (FH) akan menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Sementara berkas kasus Ferdinand tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili



Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting. Di mana pihaknya telah menerima dokumen berkas tersebut pada Senin 24 Januari 2022.

"Selanjutnya terhadap Tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," kata Bani dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!