5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern
Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng ini diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.
tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.
"Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Panca Putra.
2. Tidak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.
Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM
3. Penampungan pekerja kebun
tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.
"Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Panca Putra.
2. Tidak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.
Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM
3. Penampungan pekerja kebun
Lihat Juga :