Bareskrim Tangkap 1 Aktor Utama Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal
Minggu, 23 Januari 2022 - 11:41 WIB
loading...
Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan aktor utama yang ditangkap itu merupakan AMA. Ia diciduk di salah satu hotel yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022. "Satu sudah tertangkap (AMA)," kata Whisnu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
AMA merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan dolar Singapura, uang rupiah dan tiga unit handphone.
Sebelumnya Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan aktor utama yang ditangkap itu merupakan AMA. Ia diciduk di salah satu hotel yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022. "Satu sudah tertangkap (AMA)," kata Whisnu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
AMA merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan dolar Singapura, uang rupiah dan tiga unit handphone.
Sebelumnya Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
Lihat Juga :