Bareskrim Tangkap 1 Aktor Utama Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal

Minggu, 23 Januari 2022 - 11:41 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 1 Aktor Utama Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal
Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan aktor utama yang ditangkap itu merupakan AMA. Ia diciduk di salah satu hotel yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022. "Satu sudah tertangkap (AMA)," kata Whisnu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

AMA merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan dolar Singapura, uang rupiah dan tiga unit handphone.



Sebelumnya Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini adalah, pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2% sampai 10% hingga 6 kedalaman.

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu.

Baca juga: 2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)