Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Simak Cara Mengecek NIK Terdaftar Secara Online
Minggu, 23 Januari 2022 - 07:03 WIB
Tuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Jika NIK KTP tidak terdaftar, lakukan hal berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Membawa KTP dan KK asli ke kantor Discdukcapil sesuai tempat tinggal atau domisili untuk melakukan laporan. Setelah itu menyerahkan semua dokumen yang sudah dibawa kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca juga: Sangat Mudah Miliki e-KTP Digital, Yuk Simak Syarat dan Cara Membuatnya
2. Laporkan melalui Call Center
Lihat Juga :