Kuasa Hukum Singgung Kode Etik Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:39 WIB
Kendati demikian, Helvis beserta tim advokat lainnya mengakui akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya bila Said Didu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kabar tersebut.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Polri membantah sekaligus menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
“Kita sesuaikan prosedur hukum. Ya nanti kita lihat apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dikabarkan telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Polri membantah sekaligus menjelaskan belum ada penetapan tersangka terhadap Said Didu. Sejauh ini prosesnya penyidikan masih berjalan.
Lihat Juga :