Kuasa Hukum Singgung Kode Etik Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:39 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu , Letkol (Purn) Helvis menyesalkan tak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Alih-alih terima surat, ia hanya mengetahui desas-desus itu dari media massa.

“Belum ada ada surat apapun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” ujar Helvis saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Bareskrim Polri Tegaskan Said Didu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka)



Bila kabar tersebut benar, Helvis menyinggung kode etik kepolisian atas kebocoran informasi tersebut. Sebab, ia mengklaim tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian kepadanya. “Itu makanya. Kode etik,” imbuhnya.

Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab dalam pemeriksaan laporan sebelumnya, Said Didu diketahui masih berstatus saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!