Protes Pernyataan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat: Ini Omong Kosong
Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:37 WIB
JAKARTA - Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya. Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.
Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK.
"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini hanya omong kosong!," teriak Itong.
Sejenak Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya, Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik.
Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni Itong Isnaini Hidayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Hendro Kasiono Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika).
Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp1,3 miliar disiapkan untuk memuluskan perkara ini.
Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK.
"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini hanya omong kosong!," teriak Itong.
Sejenak Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya, Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik.
Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni Itong Isnaini Hidayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Hendro Kasiono Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika).
Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp1,3 miliar disiapkan untuk memuluskan perkara ini.
Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda