Dukung Sikap Presiden Atas RUU TPKS, Partai Perindo: Segera Sahkan Guna Lindungi Perempuan dan Anak
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:07 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU.
Baca Juga: Partai Perindo
Baca juga: Puan Maharani: DPR Terbuka Menerima Masukan soal RUU TPKS
Ratih mengatakan desakan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan lantaran kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian marak terjadi dan sudah dalam kategori gawat.
"Kita ketahui bersama bagaimana kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mengakibatkan Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual," ucapnya.
Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.
"Pengesahan RUU ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Paling utama adalah memberikan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," ujar Ratih.
Ratih menjelaskan kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
Misalnya, kasus yang dialami 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang telah membuahkan belasan balita.
Baca Juga: Partai Perindo
Baca juga: Puan Maharani: DPR Terbuka Menerima Masukan soal RUU TPKS
Ratih mengatakan desakan Presiden Jokowi agar RUU TPKS itu segera disahkan lantaran kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia kian marak terjadi dan sudah dalam kategori gawat.
"Kita ketahui bersama bagaimana kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mengakibatkan Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual," ucapnya.
Menurut Ratih, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual, sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.
"Pengesahan RUU ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Paling utama adalah memberikan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," ujar Ratih.
Ratih menjelaskan kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
Misalnya, kasus yang dialami 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang telah membuahkan belasan balita.
tulis komentar anda