Bupati Langkat dan 5 Tersangka Lainnya Langsung Ditahan KPK

Kamis, 20 Januari 2022 - 03:35 WIB
KPK langsung menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan paksa terhadap keenamnya terhitung sejak Kamis (20/1/2022).

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).



Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!