KPK Sita Uang Tunai Rp786 Juta saat OTT Bupati Langkat

Kamis, 20 Januari 2022 - 02:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 786 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 786 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (20/1/2022) dini hari.



Ghufron mengatakan barang bukti uang tunai yang diamankan saat OTT itu hanya sebagian kecil dari beberapa suap yang diterima Terbit Rencana melalui orang-orang kepercayaannya.

Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya

Selain menetapkan tersangka terhadap Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Untuk tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR). Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tiga orang swasta atau kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!