Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda ke Penyidikan

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ditingkatkan menjadi penyidikan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik belah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga kasus dinaikan statusnya.

"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).



Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidik setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.

Pengusutan kasus akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!