Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:47 WIB
Kiagus Emil dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sekira Rp8,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Kiagus dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!