Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Orang Kepercayaan Mantan...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus Emil dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo .

Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono tersebut juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Kiagus Emil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 200 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar. Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp1.330.678.000. Oleh karenanya, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kiagus Emil. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.

Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa Kiagus Emil tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Kiagus Emil yakni, terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum.

Kiagus Emil dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sekira Rp8,4 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Kiagus dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved