DPR Setuju RUU Ibu Kota Negara Disahkan Menjadi Undang-undang

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:11 WIB
Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Baca juga: Daripada Nusantara, Fadli Zon Usul Ibu Kota Negara Dinamai Jokowi

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 WIB dini hari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!