Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu
Kamis, 11 Juni 2020 - 11:00 WIB
Kedua, Doli melanjutkan, soal parliamentary threshold Golkar mendorong adanya kenaikan hingga 7%. Alasannya, Golkar ingin mendorong sistem pemerintahan yang selama ini menganut sistem presidensial semakin efektif dan selaras karena menganut sistem multipartai sederhana. Secara kultural, Indonesia sudah mengikuti proses seleksi ini karena sudah 22 tahun reformasi dan 5 kali pemilu, ambang batasnya pun naik secara perlahan mulai dari 2,5%.
“Nah, kemarin kenapa sempat berpikir 7%, karena kita menginginkan UU ini adalah UU yang fix dalam waktu yang cukup panjang, tidak berubah dalam waktu 5 tahun sekali berubah, bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji. Maka kita harus cari angka yang fix dan terus ini. Dan itu sedang juga kami kaji dengan cara itu,” jelas Doli.
Yang ketiga, sambung Ketua Komisi II DPR ini, untuk presidential threshold Golkar tetap seperti sekarang yakni, 20% kursi dan 25% suara. Dan keempat soal district magnitude atau besaran kursi per dapil. Golkar mendorong adanya penambahan dapil sehingga distrik magnitudenya lebih kecil, yang sekarang 3-10 secara nasional dan 3-12 daerah, Golkar mendorong menjadi 3-8 dan 3-10. Hal ini dimaksudkan agar wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih dekat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
Kelima, lanjut Doli, soal sistem penghitungan suara atau konversi suara ke kursi. Golkar sepakat bahwa sistem konversi ini menggunakan metodologi Devisor. Tapi, pihaknya sedang mengkaji Devisor dengan metode De Honne. Dalam De Honne itu, angka pembaginya yakni 1,2,3,4,5,6,7, dan seterusnya.
Sementara itu, kata dia, ada empat isu klasik lagi yang Golkar anggap penting. Pertama, Golkar sedang mencari rumusan pasal-pasal yang memungkinkan atau paling tidak meminimalisir moral hazard pemilu. Seperti, money politic, political transactional dan isu lainnya. Kedua, soal efektivitas dan koordinasi institusi penyelenggara pemilu yang selama ini sering seperti ada overlapping, bahkan sering berhadap-hadapan antara tiga institusi penyelenggara ini.
“Nah, kemarin kenapa sempat berpikir 7%, karena kita menginginkan UU ini adalah UU yang fix dalam waktu yang cukup panjang, tidak berubah dalam waktu 5 tahun sekali berubah, bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji. Maka kita harus cari angka yang fix dan terus ini. Dan itu sedang juga kami kaji dengan cara itu,” jelas Doli.
Yang ketiga, sambung Ketua Komisi II DPR ini, untuk presidential threshold Golkar tetap seperti sekarang yakni, 20% kursi dan 25% suara. Dan keempat soal district magnitude atau besaran kursi per dapil. Golkar mendorong adanya penambahan dapil sehingga distrik magnitudenya lebih kecil, yang sekarang 3-10 secara nasional dan 3-12 daerah, Golkar mendorong menjadi 3-8 dan 3-10. Hal ini dimaksudkan agar wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih dekat. (Baca juga: Parliamentary Threshold Naik, Diprediksi Tak Lebih 3 Parpol Duduk di Parlemen)
Kelima, lanjut Doli, soal sistem penghitungan suara atau konversi suara ke kursi. Golkar sepakat bahwa sistem konversi ini menggunakan metodologi Devisor. Tapi, pihaknya sedang mengkaji Devisor dengan metode De Honne. Dalam De Honne itu, angka pembaginya yakni 1,2,3,4,5,6,7, dan seterusnya.
Sementara itu, kata dia, ada empat isu klasik lagi yang Golkar anggap penting. Pertama, Golkar sedang mencari rumusan pasal-pasal yang memungkinkan atau paling tidak meminimalisir moral hazard pemilu. Seperti, money politic, political transactional dan isu lainnya. Kedua, soal efektivitas dan koordinasi institusi penyelenggara pemilu yang selama ini sering seperti ada overlapping, bahkan sering berhadap-hadapan antara tiga institusi penyelenggara ini.
Lihat Juga :