PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 24 Januari, Berikut Rinciannya

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:02 WIB
Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan, ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa-Bali dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: PPKMPPKM berlaku selama dua minggu untuk kemudian dilakukan pembaharuan.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022



"Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Safrizal dalam pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kali ini ada perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Di mana ada peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.

"Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah," ujarnya.

Berikut rincian level PPKM di daerah Jawa dan Bali:

1. Level 1:

a. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More