Risiko Pascavaksin Anak Ditanggung Negara, KSP: Jangan Minta Tanda Tangan Orang Tua Murid

Senin, 17 Januari 2022 - 08:58 WIB
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu kemarin dalam ratas, Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujarnya.

Dia menjelaskan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN, kata dia, ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.

Dirinya memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

"Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," pungkas Abraham.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!