Risiko Pascavaksin Anak Ditanggung Negara, KSP: Jangan Minta Tanda Tangan Orang Tua Murid
Senin, 17 Januari 2022 - 08:58 WIB
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) koordinasi dengan Kemendikbud Ristek ihwal beredarnya surat kesediaan dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua murid. Ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua murid yang menyatakan sekolah tak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, Senin (17/1/2022).
Presiden menyampaikan arahan itu, setelah mendengar laporan KSP Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu kemarin dalam ratas, Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujarnya.
Dia menjelaskan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN, kata dia, ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Dirinya memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," pungkas Abraham.
Baca juga: Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua murid yang menyatakan sekolah tak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, Senin (17/1/2022).
Presiden menyampaikan arahan itu, setelah mendengar laporan KSP Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu kemarin dalam ratas, Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," ujarnya.
Dia menjelaskan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN, kata dia, ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Dirinya memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," pungkas Abraham.
(maf)
tulis komentar anda