41 Narapidana Bandar-Pengedar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:22 WIB
Kepala Lapas Semarang Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

Baca juga: Narapidana Lapas Kelas II B Sigli Ketahuan Simpan Ganja Setengah Kilo dan Sabu

"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan di mana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum," kata Supriyanto dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Menurut Supriyanto penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas Semarang, terlebih lagi kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1:100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

"Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas," kata Supriyanto.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!