41 Narapidana Bandar-Pengedar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:22 WIB
Sebanyak 41 narapidana narkoba Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (16/1/2022) tengah malam. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan , Minggu (16/1/2022) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah kelebihan kapasitas dan pertimbangan Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.



Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekira pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!