Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Mahfud MD: Kalau Ditunda Lagi, Tidak Jelas

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:18 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad telah bertemu jajaran Mahkamah Agung (MA) untuk membahas Pilkada Serentak 2020.

Mahfud mengatakan, pilkada serentak di 270 daerah akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 atau diundur tiga bulan dari jadwal semula, sesuai dengan Perppu. Menurutnya, kesepatan pilkada pada 9 Desember sesuai dengan keputusan tiga lembaga.

"KPU sebagai penyelenggara yang independen, kemudian DPR sebagai wakil rakyat, dan pemerintah itu sepakat bahwa pilkada itu akan dilaksanakan 9 Desember dan itu sudah penundaan karena kalau ditunda lagi juga tidak jelas, ya," kata Mahfud, Kamis (11/6/2020).



Mahfud menambahkan, jika pilkada harus menunggu kapan virus corona (Covid-19) selesai juga tidak ada yang tahu kapan virus itu akan selesai. "Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," tegasnya.

Menurut Mahfud, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bekerja secara efektif, harus dipilih kepala-kepala daerah yang definitif. Jika ditunda, daerah-daerah tersebut dipimpin oleh Plt kepala daerah. "Nah, kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari. Oleh sebab itu tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," terangnya. ( ).

Menurut Mahfud, pertemuan dengan MA untuk mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah, dan sederhana sesuai prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, agar peradilannya bisa cepat, karena UU itu hanya mengatakan waktu paling lama.

Selain itu, pihaknya juga meminta secepat mungkin MA menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada ini di luar sengketa hasilnya. Karena, jika sengketa hasilnya itu menurut UUD berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini sengketa persyaratannya, itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi. Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," pungkasnya. (Baca Juga: 5 Provinsi Tertinggi Pasien Meninggal akibat Covid-19, Jatim Nyaris Sama dengan DKI Jakarta).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More