Mantan Kepala BNN: Nia dan Ardie Harusnya Direhabilitasi, Bukan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:08 WIB
Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103). Hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Nia dan Ardi (pasal 55).

Anang menyadari hakim memang memiliki kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika. Namun hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan. Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Rehabilitasi Napi Narkoba, DPR Sebut Lebih Bermanfaat

Karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi. “Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tuturnya.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!