PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:31 WIB

Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta melalui jalur PKPU masih terus berjalan di PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak terkait diminta untuk menahan diri dan mengikuti proses perdamaian yang tengah berjalan saat ini.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jika KSP Indosurya Pailit, Uang Nasabah Akan Hilang)
"Saat ini proses PKPU KSP Indosurya sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tengah memasuki proses verifikasi piutang. Agar semua ini berjalan baik maka saya menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," kata Praktisi Hukum Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
(Baca juga: KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik)
Sebab lanjut Juniver, tujuan PKPU yang didaftarkan oleh para nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian. Sehingga, dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jika KSP Indosurya Pailit, Uang Nasabah Akan Hilang)
"Saat ini proses PKPU KSP Indosurya sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tengah memasuki proses verifikasi piutang. Agar semua ini berjalan baik maka saya menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," kata Praktisi Hukum Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
(Baca juga: KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik)
Sebab lanjut Juniver, tujuan PKPU yang didaftarkan oleh para nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian. Sehingga, dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.
Lihat Juga :