Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:15 WIB
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR RI mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.
KRI Teluk Penyu 513. FOTO/beritahankam.blogspot.com/
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR RI mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.
KRI Teluk Penyu 513. FOTO/beritahankam.blogspot.com/
Lihat Juga :