Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:15 WIB
JAKARTA - DPR RI menerima surat permohonan penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dari Presiden Jokowi . Surat permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Muhaimin, surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. "Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Terkait surat ini, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR RI mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.
KRI Teluk Penyu 513. FOTO/beritahankam.blogspot.com/
Baca juga: Terungkap, Kapal Selam Rusia Tabrakan dengan Kapal Perang Inggris
"DPR memberikan persetujuan, diambil senjata dan alat navigasi, mau dijual atau dipakai keperluan nonmiliter ya terserah pemerintah, begitu," kata legislator dapil Jawa Barat ini.
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Muhaimin, surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. "Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Terkait surat ini, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR RI mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.
KRI Teluk Penyu 513. FOTO/beritahankam.blogspot.com/
Baca juga: Terungkap, Kapal Selam Rusia Tabrakan dengan Kapal Perang Inggris
"DPR memberikan persetujuan, diambil senjata dan alat navigasi, mau dijual atau dipakai keperluan nonmiliter ya terserah pemerintah, begitu," kata legislator dapil Jawa Barat ini.
(abd)
tulis komentar anda