Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Ustaz Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (11/1/2022). Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana badan, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ini artinya, bila tidak membayar denda, sebagai gantinya Yahya harus mendekam di penjara selama satu bulan. "Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata hakim.
Sidang pembacaan vonis dilakukan dengan menghadirkan Yahya Waloni secara virtual. Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker. Vonis untuk Yahya Waloni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara pada sidang Selasa (28/12/2021) lalu.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana badan, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ini artinya, bila tidak membayar denda, sebagai gantinya Yahya harus mendekam di penjara selama satu bulan. "Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata hakim.
Sidang pembacaan vonis dilakukan dengan menghadirkan Yahya Waloni secara virtual. Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker. Vonis untuk Yahya Waloni ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara pada sidang Selasa (28/12/2021) lalu.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda