Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 28 Desember 2021 - 21:39 WIB
loading...
M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Yahya Waloni dengan 7 bulan penjara.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf, PGI Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf, PGI Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Lihat Juga :