Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:39 WIB
loading...
Kasus Dugaan Ujaran...
M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Yahya Waloni dengan 7 bulan penjara.

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf, PGI Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan. Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan, perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tutur Jaksa.

Selain itu kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Meski begitu, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan. Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Usai Divonis Bebas,...
Usai Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan
Cegah Hoaks dan Ujaran...
Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Akseptasi
Bareskrim Akan Panggil...
Bareskrim Akan Panggil Roy Suryo soal Tuduhan Kecurangan Gibran di Debat Cawapres
Bareskrim: Pelaku Ujaran...
Bareskrim: Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB Terancam 6 Tahun Penjara
Bareskrim Tangkap Pelaku...
Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB
Katanya Demokratis,...
Katanya Demokratis, 12.000 Warga Inggris Ditangkap Tiap Tahun Akibat Postingan Medsos
Farhat Abbas Laporkan...
Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Protes Kaus Kaki Berlafaz...
Protes Kaus Kaki Berlafaz Allah, Gerai Minimarket di Malaysia Diserang Bom Molotov
Rekomendasi
Siapa Saja Elemen di...
Siapa Saja Elemen di Yaman yang Ingin Melemahkan Houthi?
Momen Tokoh Agama di...
Momen Tokoh Agama di Tumapel Tak Berani Menentang Keputusan Ken Arok Menikahi Ken Dedes
Perkuat Layanan IT Jadi...
Perkuat Layanan IT Jadi Cara Anabatic Technologies Hadapi 2025
Berita Terkini
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Infografis
Jadwal Salat Tarawih...
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Bulan Suci Ramadan 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved