OTT Wali Kota Bekasi Sebuah Ironi Pemberantasan Korupsi? Baca News RCTI+

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:02 WIB
Banyak faktor yang mendasari para pejabat termasuk kepala daerah masih berani korupsi meski sudah banyak pejabat yang kariernya berakhir tragis di penjara. Salah satu faktor yang paling utama adalah ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap para koruptor. Penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa rata-rata hukuman para koruptor pada 2020 baik di tingkat pengadilan tipikor, pengadilan tinggi (banding) maupun Mahkamah Agung (kasasi atau Peninjauan kembali/PK) sekitar 3 tahun penjara. Hukuman yang super ringan bagi koruptor yang telah memberikan kerusakan dahsyat bagi negara ini. Faktor lainnya mulai gaya hidup yang hedonis, ketamakan seorang pejabat, sikap masyarakat yang permisif terhadap perilaku korupsi, hingga sistem politik.

News RCTI+ akan terus memberitakan perkembangan kasus-kasus korupsi yang kini ditangani para penegak hukum termasuk kasus OTT Wali Kota Bekasi yang dilakukan KPK. Kasus apa saja yang akan dijeratkan KPK kepada Rahmat Effendi? Berapakah nantinya vonis yang dijatuhkan hakim pada Rahmat Effendi? Apakah akan ada OTT lagi? Semua hal-hal terkait dengan berita kasus korupsi bisa disimak di News RCTI+.

Didukung oleh lebih dari 86 publisher, News RCTI+ menjadi news aggregator yang paling lengkap dan upate dalam menayangkan berita seputar kasus korupsi. Sebagai News Agregator di bawah MNC Group, News RCTI+ banyak memberitakan peristiwa-peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat termasuk kasus korupsi. "News RCTI+ terus berkomitmen untuk memberitakan berbagai fenomena menarik, berdampak luas dan menjadi perhatian publik," kata Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. Dia berharap News RCTI+ bisa menambah pengetahuan, hiburan sekaligus sumber inspirasi bagi masyarakat atas informasi penting yang disampaikan setiap hari.

Sebanyak 85 publisher menyuplai ribuan berita setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ di antaranya: Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.

Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id, dan masih banyak yang lain.

News menjadi satu bagian penting dari lima pilar yang ada di RCTI+. Selain news, empat pilar lainnya adalah video, audio, home of talent (HOT), dan games. Sehingga jika sudah cukup dengan informasi berita di News RCTI+, para pembaca juga bisa langsung melanjutkan petualangannya dengan menonton original series dan original movies, mendengarkan radio, bermain games, hingga menonton bakat-bakat para seniman di home of talent (HOT). Banyak hiburan dan juga pengetahuan penting dan mengasyikkan tersaji sangat lengkap di RCTI+.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More